Welcome To WINNER PRENEUR

Blogroll

Klik show untuk melihat







Back to top

Cermati cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh lengkap

 Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 

FacebookTwitterLinkedInLineWhatsAppEmail

Banyak perubahan yang akan dialami setiap pasangan yang sudah menikah. Bukan saja menyangkut soal kehidupan, tapi juga terkait kewajiban perpajakannya. Ya, perhitungan pajak antara wajib pajak yang berstatus lajang dan sudah menikah ternyata berbeda.

Kewajiban perpajakan suami istri ini diatur dalam Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, UU  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Dalam PP 74/2011 menyebut, wanita kawin atau perempuan menikah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perhitungan dan pembayaran pajaknya bisa digabung dengan suami.

Namun jika suami istri sudah cerai berdasarkan putusan hakim dan ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis antara suami istri, maka istri dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau terpisah dengan suami, berdasarkan UU PPh No. 36/2008.

Bila istri ingin memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dengan suami, tentu saja harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi jika sudah punya NPWP sebelum menikah, tidak perlu daftar NPWP baru.

Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya!

Info - info terbaru di  

Besaran PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah

Pajak
Besaran PTKP wajib pajak yang belum dan sudah menikah

Asal tahu saja, status pernikahan Anda akan berpengaruh pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yaitu, batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak. Dalam perhitungan pajak, PTKP menjadi pengurang penghasilan neto. Sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya.

Besaran PTKP ditentukan berdasar status wajib pajak. Ini perbedaan besaran PTKP lajang dan kawin atau menikah:

  • Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
  • Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 4.500.000 menjadi Rp 58.500.000
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp 54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp 58.500.000 + Rp 54.000.000 = Rp 112.500.000
  • Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp 4.500.000.
  • Jadi misalnya Anda pria sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000. Bila digabung = Rp 58.500.000 + Rp 63.000.000 = Rp 121.500.000.

Jika dirinci daftar PTKP untuk perhitungan pajak wajib pajak orang pribadi yang berlaku saat ini, sebagai berikut:

Pria/Wanita Lajang

Pria Menikah

Menikah, NPWP Suami Istri Digabung

TK/0 Rp 54.000.000

K/0 Rp 58.500.000

K/I/0 Rp 112.500.000

TK/1 Rp 58.500.000

K/1 Rp 63.000.000

K/I/1 Rp 117.000.000

TK/2 Rp 63.000.000

K/2 Rp 67.500.000

K/I/2 Rp 121.500.000

TK/3 Rp 67.500.000

K/3 Rp 72.000.000

K/I/3 Rp 126.000.000


Keterangan:

TK : Tidak Kawin alias Belum Menikah

K : Kawin

K/I : Kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung.

Tanggungan maksimal 3 orang.

Catatan: Jika istri memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP menggunakan status TK/0. Tapi PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3.

Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak

Pajak
Tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak

Apabila penghasilan neto wajib pajak sudah dikurangi PTKP, maka Penghasilan Kena Pajak tersebut dikenakan tarif pajak yang berlaku sesuai UU PPh. Tarif pajak ini bersifat progresif. Artinya semakin tinggi penghasilan wajib pajak, maka tarifnya semakin besar.

Berikut tarif pajak yang dipungut atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk wajib pajak orang pribadi di dalam negeri:

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Sampai dengan Rp 50 juta

5%

Di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta

15%

Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta

25%

Di atas Rp 500 juta

30%

Info terkait pajak: Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN

Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Sebelum dan Setelah Menikah

Pajak
Menghitung PPh wajib pajak sebelum dan sesudah menikah

Jika sudah mengetahui tarif pajak sesuai lapisan penghasilan, selanjutnya mari mulai menghitung PPh, baik untuk wajib pajak berstatus lajang maupun sudah menikah.

1. Menghitung PPh Sebelum Menikah

 Contoh simulasinya:

  • Andi seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0)
  • Gaji per bulan = Rp 6.000.000
  • Penghasilan neto per tahun = Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
  • PTKP = Rp 54.000.000
  • PKP Andi = Rp 72.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000
  • Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000
  • PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

Contoh lain:

  • Santoso seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0)
  • Gaji per bulan = Rp 10.000.000
  • Penghasilan neto per tahun = 12 x Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000
  • PKP Santoso = Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000
  • PPh progresif = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

           = Tarif 15% x Rp 16.000.000 = Rp 2.400.000

  • Pembayaran PPh = Rp 2.500.000 + Rp 2.400.000 = Rp 4.900.000.

Pajak
Menghitung PPh

2. Menghitung PPh Setelah Menikah

NPWP suami istri digabung

  • Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2)
  • Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP sudah digabung.
  • Penghasilan neto setahun Surya = Rp 120.000.000
  • Penghasilan neto setahun Tiara = Rp 84.000.000
  • PTKP K/2 = Rp 67.500.000
  • PKP Surya = Rp 120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000
  • PPh Surya yang dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

                                                                  = Tarif 15% x Rp 2.500.000 = Rp 375.000

                                                                  = Rp 2.500.000 + Rp 375.000 = Rp 2.875.000

  • PKP Tiara = Rp 84.000.000 – (PTKP TK/0) Rp 54.000.000 = Rp 30.000.000
  • PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000.
  • Pembayaran PPh Surya dilaporkan dalam SPT Tahunan dan tidak kurang bayar pajak. Sedangkan jumlah PPh Tiara dilaporkan di SPT Tahunan suami (Surya) dan tidak kurang bayar pajak juga.

NPWP suami istri dipisah

  • Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2)
  • Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP dipisah
  • Penghasilan neto setahun Surya = Rp 120.000.000
  • Penghasilan neto setahun Tiara = Rp 84.000.000
  • PTKP K/I/2 = Rp 121.500.000
  • PKP = (Penghasilan Surya + Tiara) Rp 120.000.000 + Rp 84.000.000 = Rp 204.000.000.

   Rp 204.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 82.500.000

  • PPh suami istri = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000

                         = Tarif 15% x Rp 32.500.000 = Rp 4.875.000

                         = Rp 2.500.000 + Rp 4.875.000 = Rp 7.375.000

  • SPT Tahunan Surya = (Rp 120.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 4.338.235
  • PPh Surya yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 2.875.000
  • Kurang bayar pajak yang harus dilunasi Surya = Rp 4.338.235 – Rp 2.875.000 = Rp 1.463.235
  • SPT Tahunan Tiara = (Rp 84.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 3.036.764
  • PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 1.500.000
  • Kurang bayar pajak = Rp 3.036.764 – Rp 1.500.000 = Rp 1.536.764.

Lebih Untung Suami Istri Punya 1 NPWP

Bagi Anda yang sudah menikah, memiliki 1 NPWP atau digabung lebih memberi keuntungan. Di mana tak akan terjadi kurang bayar pajak, karena sudah nihil. Beda kalau Anda dan pasangan punya 2 NPWP, maka bisa terjadi kurang bayar yang lebih besar. Jadi pilih yang mana 1 NPWP atau 2 NPWP?

Info terkait pajak: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id

Sumber Referensi : https://www.cermati.com

Author : Win Go Era Comments : 0

Blogger - Tutorial for Beginners in 12 MINUTES! [ 2021 Updated ]


Tutorial lengkap bagi pemula uptodate 2021

Materi  tutorial blogger : 





Mulai dengan Google Blogger 2021 terlengkap hanya 12 menit. bagi pemula dan lengkapppppppppp Kunjungi website official Blogger di sini: ✅ https://www.blogger.com ⭐️TIMESTAMPS 00:00 Introduction / kata pengantar 00:38 Create your Blog / Membuat blog 01:12 Dashboard & Default Blog / Dasbor & Blog bawan 01:44 Write Posts (Compose View) / Menulis Postingan (Tampilan Tulis) 04:02 HTML View / Tampilan HTML 04:22 Posts Settings / Pengaturan Postingan 04:55 Page Layout / Pengaturan Postingan 06:36 Create Pages / Membuat Halaman 07:19 Adding Menus / Menambahkan menu 07:32 Change and Edit Themes / Ubah dan Edit Tema 09:31 Comments, Stats, Earnings / Komentar, Statistik, Penghasilan 09:54 Blog Settings / Pengaturan Blog 11:33 Custom Domain / Domain Khusus

List Link Blog Hasil siswa:
9. http://putrixotkp.blogspot.com di rubah menjadi http://the-win-theachers.blogspot.com

Pepatah bijak " Aristotle "
"Pleasure in the job puts perfection in the work "

Terimakasih .................... semangat dan teruslah belajar................



Author : Win Go Era Comments : 0

Prosedur penanganan surat masuk sistem buku agenda

 Prosedur penanganan surat masuk sistem buku agenda adalah sebagai berikut:



a)       Penerimaan Surat

Penerimaan surat dapat dilakukan oleh mereka yang biasanya bekerja di bagian depan kantor atau front office, seperti satpam dan resepsionis (receptionist). Bahkan ada di perusahaan yang kecil penanganan suratnya dilakukan oleh resepsionis juga. Kegiatannya mulai dari menerima sampai penyimpanan arsip, Karena tempat mereka memang ada di pintu masuk suatu kantor, maka apabila ada surat yang masuk, haik yang diantar oleh petugas pos maupun oleh seorang kurir, merekalah yang sering kali menerima surat.

Tugas penerima surat adalah:

  1. mengumpulkan setiap surat yang masuk,
  2. meneliti ketepatan alamat
  3. menandatangani bukti pengiriman bahwa surat sudah diterima. Jangan sampai ada surat yang salah alamat. jika alamat tidak tepat, maka surat itu harus dikembalikan kepada petugas pos atau kurir. Tetapi jika sudah tepat maka surat itu harus diberikan kepada petugas di bagian tata usaha atau bagian administrasi.

b)       Penyortiran Surat

Setelah surat diterima dari resepsionis selanjutnya surat dipisahkan berdasarkan alamat yang dituju. jika surat itu untuk perseorangan dan menyangkut masalah pribadi, maka surat dapat diberikan langsung kepada alamat yang dituju, tetapi apabila surat itu merupakan surat dinas karena menyangkut kepentingan perusahaan/organisasi, maka surat tersebut harus diproses lebih lanjut.

Menyortir surat dapat juga dilakukan dengan cara sbb:

1.Mengelompokkan Surat Masuk

2.Mengelompokkan Surat Keluar

3.Mendata Tanggal, Bulan & tahun kemudian memilahnya secara berurutan

4.Menyampaikan surat tersebut kepada atasan untuk di desposisikan

5. Menyimpannya di Berankas dengan Rapi.


c)       Pencatatan Surat

Pencatatan dilakukan dengan menggunakan buku agenda. Petugas dapat membuka dan membaca surat untuk mengetahui apakah surat tersebut merupakan surat dinas biasa, penting atau rahasia. Untuk surat rahasia, petugas tidak diperbolehkan membaca surat, kecuali sudah diizinkan oleh pimpinan. Pencatatan ini sangat penting dilakukan, karena dapat diketahui volume surat masuk setiap hari, minggu, bulan, dan tahun. Juga memudahkan dalam penyimpanan sehingga surat akan lebih mudah ditemukan. Setelah dicatat selanjutnya petugas membubuhkan stempel agenda sebagai tanda bahwa surat sudah dicatat. Kemudian petugas memberikan surat tersebut kepada pimpinan dengan melampirkan lembar disposisi untuk mencatat instruksi pimpinan berkaitan dengan penanganan atau proses selanjutnya dari surat tersebut.

d)       Pengarahan Surat

Pengarahan surat adalah menentukan siapa saja yang selanjutnya akan memproses surat berkaitan dengan permasalahan surat. Pengarahan surat dilakukan oleh pimpinan, karena pimpinanlah yang akan bertanggungjawab terhadap penanganan surat tersebut. Pimpinan dapat menuliskan instruksinya pada lembar disposisi, dan menuliskan siapa yang harus memproses surat tersebut.

Lembar disposisi adalah lembar isian untuk mencatat instruksi dari pimpinan berkaitan dengan proses tindak lanjut dari surat yang diterima dari pihak lain. Orang yang ditunjuk oleh pimpinan untuk menindaklanjuti surat yang dimaksud akan menangani surat berdasarkan instruksi pimpinan tersebut.

e)       Penyampaian Surat

Jika pimpinan sudah menuliskan instruksinya di lemhar disposisi, maka surat tersebut berikut lembar disposisinya diberikan kepada prang yang ditunjuk oleh pimpinan yang telah ditulis di lembar disposisi. Jika prang yang dimaksud tersebut lebih dari satu, sebaiknya surat tersebut diperbanyak sehingga setiap prang yang ditunjuk akan mendapatkan salinan suratnya. Saat surat tersebut diberikan kepada prang yang telah ditunjuk, maka yang menerima harus menandatangani bukti penerimaan di huku ekspedisi intern.

Buku ekspedisi ada dua macam, yaitu:

  1. Buku ekspedisi intern adalah huku yang digunakan untuk mencatat penyampaian/pengiriman, distribusi surat yang disampaikan di dalam lingkungan organisasi/perusahaan sendiri.
  2. Buku ekspedisi ekstern adalah buku yang digunakan untuk mencatat penyampaian/pengiriman/distribusi surat kepada pihak lain di luar organisasi/perusahaan.

Contoh:

f)        Penyimpanan Surat

Jika surat sudah selesai diproses, maka surat asli harus diserahkan kepada bagian tata usaha untuk disimpan dengan menggunakan sistem penyimpanan tertentu, seperti sistem abjad. sistem subjek, sistem wilayah, sistem tanggal, atau sistem nomor.

 

  1. Prosedur pengurusan surat masuk biasa

Dalam penanganan surat masuk yang bersifat biasa, tidak perlu dicatat dalam kartu kendali, tetapi menggunakan lembar pengantar surat biasa. Alur kerjanya juga sedikit lebih pendek jika dibandingkan dengan kartu kendali. Surat biasa tidak perlu cepat disampaikan ke unit pengolah, tetapi dapat menunggu 1 atau 2 hari sampai terkumpul agak banyak, karena pencatatan dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa surat dalam satu lembar pengantar surat biasa. Jika menggunakan kartu kendali, satu lembar surat dicatat dalam satu lembar kartu kendali rangkap 3, tidak bisa beberapa surat dicatat sekaligus dalam satu kartu kendali. Karena bersifat biasa, penyimpanan surat tidak terlalu lama, dan cukup disimpan di unit pengolah saja, tidak perlu lagi diserahkan kepada penata arsip. Penghapusan arsipnya pun dilakukan di unit pengolah.

Langkah-langkah pengurusan surat masuk biasa adalah sebagai berikut.

1)       Surat-surat masuk biasa dikumpul 1 atau 2 hari, setelah banyak baru dicatat dalam lembar pengantar surat biasa rangkap 2.

2)       Setelah dicatat, maka surat-surat tersebut disampaikan ke unit pengolah bersama lembar pengantarnya.

3)       Unit pengolah membubuhi paraf pada lembar pengantar. Selanjutnya lembar pengantar 1 dikembalikan kepada pencatat.

  1. Prosedur pengurusan surat masuk rahasia

Dalam menangani surat masuk yang bersifat rahasia, hanya pimpinan yang boleh membaca surat, kalau pun ada yang boleh mengetahui itu pun hanya pada orang tertentu saja yang sudah ditunjuk langsung oleh pimpinan. Penyampaian surat kepada pimpinan dalam keadaan tertutup atau masih bersampul.

 

Langkah-langkah pengurusan surat masuk rahasia adalah sebagai berikut.

1)       Surat rahasia diterima oleh penerima surat dan menyerahkan kepada pencatat surat.

2)       Pencatat mencatat surat tanpa membuka sampul ke dalam lembar pengantar surat rahasia (rangkap 2) lalu menyerahkan kepada pengarah surat.

3)       Pengarah surat memeriksa pengisian lembar pengantar dan meneruskan kepada pimpinan unit pengolah.

4)       Pimpinan unit pengolah memberi paraf pada lembar pengantar 1 dan 2.

5)       Pimpinan unit pengolah menyimpan surat dan lembar pengantar 2, lembar pengantar

 

Author : Win Go Era Comments : 0

Menghitung Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kearsipan | Adm. Perkantoran

 

Menghitung Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kearsipan


Seperti telah disebutkan diatas bahwa untuk menentukan/memilih arsip yang akan digunakan salah satu pertimbangannya adalah tentang biaya yang tersedia.  Agar biaya yang tersedia dapat digunakan secara efisien dan efektif, maka perlu dilakukan analisa/pertimbangan yang cermat terhadap kebutuhan peralatan dan perlengkapan.

Hal ini sangat penting agar tidak ada peralatan dan perlengkapan yang tidak digunakan.  Untuk mengetahui peralatan dan perlengkapan apa saja yang sangat dibutuhkan oleh suatu kantor, maka bagian pengadaan barang dapat melakukan survey terhadap kebutuhan peralatan.

Survey dilakukan secara intern dan ekstern.  Secara intern dapat dilakukan dengan mendata peralatan dan perlengkapat yang dibutuhkan oleh setiap unit kerja.  Secara ekstern dapat dilakukan dengan mencari peralatan dan perlengkapan yang bermutu baik dengan harga yang bersaing.

Di samping itu, penghitungan yang cermat juga dapat membantu untuk menentukan jenis, bahan, jumlah peralatan, dan perlengkapan apa saja yang memang benar-benar perlu disediakan.
Perhatikan contoh cara perhitungan kebutuhan dari perlengkapan arsip.

Penghitungan kebutuhan sarana untuk menangani arsip inaktif setebal 1 meter (100 cm) yang akan disimpan di dalam kotak arsip dan ditempatkan dalam rak arsip.  Sarana yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1. Kartu Deskripsi
  • Kartu deskripsi terbuat dari kertas HVS/Duplikator
  • Ukuran kartu deskripsi 10 cm x 15 cm atau seperempat kertas HVS/duplicator ukuran folio.
  • Setiap kartu deskripse digunakan untuk mendeskripsikan arsip rata-rata setebal 0,2 cm.
    Untuk menangani arsip setebal 1 meter dibutuhkan kartu deskripsi sebanyak:
    Tebal arsip : ketebalan pendeskripsian = 100 : 0,2 = 500 kartu deskripsi.
    Kebutuhan kertas HVS/duplicator = (500 : 4) x 1 lembar = 125 lembar kertas HVS/duplicator.

2.  Kertas Pembungkus

  • Kertas pembungkus terbuat dari kertas yang bebas asam atau kertas Samson.
  • Ukuran kertas pembungkus adalah 90 cm x 40 cm atau sepertiga ukuran kertas Samson.
  • Setiap satu kertas pembungkus digunakan untuk membungkus arsip rata-rata setebal 0,2 cm.
    Untuk menangani arsip setebal 1 meter dibutuhkan kertas pembungkus sebanyak:
    Tebal arsip : ketebalan pembungkusan = 100 : 0,2 = 500 kertas pembungkus.
    Kebutuhan kertas Samson = (500 : 3) x 1 lembar = 166,67 = 167 kertas Samson.

3.  Kotak Arsip

  • Kotak arsip terbuat dari kertas karton yang bebas asam.
  • Ukuran kotak arsip, yaitu panjang = 38 cm, lebar = 10 cm, dan tinggi = 27 cm.
    Untuk menangani arsip setebal 1 meter dibutuhkan kotak arsip sebanyak:
    Jumlah arsip : lebar kotak = 100 : 10 = 10 kotak arsip.
    Jadi, kebutuhan kotak arsip sebanyak 10 buah.

4.  Rak Arsip

  • Rak arsip atau roll o’pack terbuat dari metal.
  • Panjang rak arsip = 107 cm.
  • Setiap rak arsip terdiri dari 5 trap/shelf.
  • Setiap trap berisi 10 kotak arsip ukuran 10 cm.
  • Untuk menangani arsip setebal 1 meter dibutuhkan rak sebanyak 1 trap.

5.   Alat Tulis Kantor dan Saran Lain
Kertas HVS, spidol, marker, cutter, tali rapia, dan sebagainya, penyediaannya disesuaikan.

Baca sebelumnya Analisa Kebutuhan Peralatan dan Perlengkapan Kearsipan
sumber:
[1] Mengelola dan Menjaga Sistem Kearsipan, Sri Endang, Erlangga

Author : Win Go Era Comments : 0

- Copyright © WINNER UP - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Cs-Qren -